DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperpanjang secara otomatis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan hingga 11 Oktober 2020 apabila masih terjadi lonjakan penambahan kasus harian positif Covid-19.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19t tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Dokter Reisa: Kasus aktif corona di berbagai daerah mengalami penurunan
Untuk sementara, PSBB pengetatan akan diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September. PSBB pengetatan diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang mulai naik secara signifikan sejak awal September 2020.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub PSBB itu mengatur sejumlah aturan di antaranya pembatasan kegiatan perkantoran hingga larangan restoran melayani makan di tempat (dine-in). (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News