KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020). Hal ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat. Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.
"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com. Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.
"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Pertaruhan Kesehatan dan Ekonomi
Pada Pergub 88/2020 juga disebutkan sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha. Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000 dan seterusnya.
“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa,” kata Anies lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News