PSBB - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
PSBB ini dilakukan setelah sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan PSBB transisi yang kembali membuka sebagian kegiatan. Namun, dalam masa PSBB kedua terdapat perbedaan dalam sejumlah aturan.
Salah satunya adalah pelonggaran dalam operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).
Baca Juga: Jakarta berlakukan lagi PSBB, KAI perketat protokol kesehatan
Anies bilang pembatasan dalam kendaraan pribadi dan umum akan dibatasi dalam PSBB. Kendaraan umum akan dibatasi hanya berkapasitas 50% dengan jam operasional yang juga terbatas.
Selain itu kapasitas kendaraan pribadi juga akan dibatasi. Penggunaan mobil pribadi dibatasi maksimal 2 orang dalam tiap baris kursi.
"Kecuali untuk kendaraan yang membawa penumpang yang tinggal dalam satu rumah," terang Anies.
PSBB akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin (14/9). Selama PSBB kebijakan ganjil genap akan ditiadakan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Selanjutnya: PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News