PSBB Jakarta, sebanyak 23 tempat usaha ditutup karena langgar protokol kesehatan

Rabu, 16 September 2020 | 14:59 WIB Sumber: Warta Kota,Kompas.com
PSBB Jakarta, sebanyak 23 tempat usaha ditutup karena langgar protokol kesehatan

ILUSTRASI. Petugas melakukan razia terhadap warga yang tidak memakai masker di kawasan Tanah Abang, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon/14/09/2020


PSBB - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta menutup 23 tempat usaha selama dua hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Senin (14/9/2020) dan Selasa (15/9/2020). Tempat usaha yang ditutup selama 1x24 jam itu terdiri dari restoran, warung makan, kafe dan sebagainya. 

Dikutip dari Warta Kota, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jenis pelanggarannya beragam, namun yang paling banyak membuka layanan makan dan minum di tempat. Selama PSBB Sementara pemerintah daerah mewajibkan, pengelola hanya membuka layanan pesan antar atau melalui ojek online demi menghindari kerumunan di lokasi. 

“Mereka (kesalahannya) ada yang berulang, kalau enggak salah yang kafe daerah Tebet, Jakarta Selatan sehingga tindakan progresif kami berlakukan,” kata Arifin saat dihubungi pada Rabu (16/9/2020). 

Arifin mengatakan, sanksi yang diberlakukan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: Sebanyak 2.700 badan usaha jasa konsultan konstruksi gulung tikar gara-gara Covid-19

Sejauh ini, kata dia, baru dua tempat yang dijerat denda progresif. Sementara jenis pelanggaran lain seperti tak membawa atau memakai masker dengan benar belum ada sanksi progresif. “Tempat-tempat yang ditutup itu tersebar di berbagai wilayah, dan Jakarta Selatan banyak juga,” ungkap Arifin. 

Pemberian sanksi itu, dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.

Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Hari Pengetatan PSBB, 23 Tempat Usaha Ditutup karena Langgar Protokol Kesehatan"

Selanjutnya: Jokowi tugaskan Luhut dan Terawan turunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru