PSBB kembali diperketat, Ketua DPRD DKI Jakarta minta awasi ketat RT zona merah

Jumat, 11 September 2020 | 10:19 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB kembali diperketat, Ketua DPRD DKI Jakarta minta awasi ketat RT zona merah

ILUSTRASI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


PSBB - JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah DKI mengawasi secara ketat wilayah-wilayah yang masuk zona merah Covid-19 saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, Prasetio meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memetakan RT sebagai wilayah mikro berstatus zona merah Covid-19. 

"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah. Yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT RT itu," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020). 

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Anies beserta jajarannya untuk bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk mengawasi zona merah tersebut. Menurut dia, langkah tersebut dirasa cukup ampuh. "Yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat statmen yang bisa membuat IHSG anjlok," ucapnya. 

Karena bakal kembali menerapkan PSBB, Prasetio berharap koordinasi dengan pimpinan kota-kota penyangga lebih maksimal agar penerapan aturan PSBB dapat berjalan dengan baik. 

"Saya juga berpesan agar Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," ucap Prasetio. 

Baca Juga: PSBB diperketat, Aprindo berharap mall dan peritel modern tak ikut ditutup

Sebagai informasi, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. 

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (10/9/2020). 

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia. 

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Kembali Diterapkan, Ketua DPRD DKI Minta Awasi Ketat RT Zona Merah"

Selanjutnya: PSBB Jakarta, ini daftar RW zona merah Covid-19 di DKI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru