PSBB transisi Jakarta jilid 2 dimulai, ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi

Senin, 12 Oktober 2020 | 08:31 WIB   Reporter: Adi Wikanto
PSBB transisi Jakarta jilid 2 dimulai, ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi

ILUSTRASI. Salah satu halte bus yang memasang rambu jaga jarak di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, Rabu (7/9). Pemerintah meminta PSBB transisi Jakarta jilid 2 dimulai, ini protokol kesehatan yang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/10/2020.


JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar / PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020). PSBB transisi Jakarta berlangsung selama dua pekan hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi Jakarta berlaku setelah pelambatan kasus aktif Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan di berbagai sektor seperti ekonomi mulai dari kegiatan pabrik, perkantoran, pusat belanja, hingga pariwisata termasuk nonton bioskop. Namun, kegiatan publik selama PSBB transisi Jakarta harus memperhatikan protokol sebagai berikut:

Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19:

1. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.
3) Rutin desinfeksi fasilitas.
4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca juga: Cuma Rp 20 juta, pendaftaran lelang mobil sitaan pajak di Jakarta ditutup hari ini

2. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “COVID-19 Safety Plan”.
2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem
teknologi informasi.
2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Selanjutnya: Masih berlaku, potongan harga iPhone 11 di tiga gerai ini tembus Rp 5,5 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru