OLAHRAGA - JAKARTA. Komite Disiplin PSSI (Komdis) menjatuhkan sanksi buat Arema FC seusai insiden tragis di Stadion Kanjuruhan. Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya harus diwarnai aksi kerusuhan oknum suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Oknum suporter Aremania tidak terima tim kesayangannya menelan pil pahit seusai dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Oleh sebab itu, oknum Aremania pun turun ke lapangan seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya rampung bergulir. Pihak keamanan berupaya meredam situasi dengan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Penggunaan gas air mata ini memicu polemik sebab dinilai tak sesuai dengan aturan standar pengamanan FIFA. Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).
Baca Juga: Inilah Susunan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan
"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak seusai prosedural dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium pasal 19 poin B, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," kata Akmal Marhali, pengamat sepak bola dan Ketua Save Our Soccer kepada KOMPAS.COM.
Pemakaian gas air mata membuat kepanikan massal, sehingga suporter Arema FC berdesak-desakan saat berlarian keluar Stadion Kanjuruhan. Akibatnya, kelompok pendukung Aremania mengalami sesak napas, pingsan, hingga kemudian meninggal dunia.
Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat dari tragedi Kanjuruhan. Kejadian tragis ini berujung panjang. Arema FC pun dijatuhkan hukuman yang berat oleh Komite Disiplin PSSI.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Komdis, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022). Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya FC.
Arema FC dinilai lalai menjaga gelombang suporter mereka yakni, Aremania untuk masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan rampung bergulir. Erwin Tobing menjelaskan bahwa Arema FC bakal dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.
Singo Edan pun mesti menjalani pertandingan sebagai tuan rumah yang berjarak lebih dari 250 km dari markas mereka, sampai musim kompetisi Liga 1 2022-2023 berakhir.
“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi,” ucap Erwin Tobing.
Baca Juga: Tiga Jenderal Turun Gunung Membantu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.
“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya,” ujar dia.
Adapun Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris, dan Petugas Keamanan Arema FC, Suko Sutrisno, juga mendapatkan sanksi. Keduanya dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arema FC Dijatuhi Sanksi Rp 250 Juta Setelah Kerusuhan Kanjuruhan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News