BUMD - JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi berstatus sebagai Perseroan Daerah setelah DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan dua Peraturan Daerah, yakni Perda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan.
Sejak didirikan 51 tahun lalu, PT JIEP yang bergerak dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan Industri Pulogadung dimiliki secara setara oleh Pemerintah Pusat, melalui PT Danareksa (Persero) sebagai perwakilan Kementerian BUMN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: PT JIEP & PT MRT Jakarta Kerjasama Kembangkan Area TOD di Kawasan Industri Pulogadung
Kepemilikan 50:50 ini menyebabkan ketidakjelasan status hukum PT JIEP, apakah tergolong sebagai BUMN atau BUMD.
Melalui penyertaan modal sebesar Rp 225 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, komposisi kepemilikan saham PT JIEP berubah. Pemprov DKI kini menguasai 53,06% saham, menjadikannya pemegang saham mayoritas.
Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono mengatakan, saat ini merupakan hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya, akhirnya JIEP mendapatkan status hukum yang jelas.
"Sekarang PT JIEP resmi sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Pengendali," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: PT JIEP Tanam 2.400 Pohon Asoka di Kawasan Industri Pulogadung
Status Perseroan Daerah yang kini dipegang oleh PT JIEP merupakan hasil dari aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada PT JIEP sebesar 225 Miliar Rupiah yang membuat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat ini memegang 53,06% saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan.
Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam laporan pemeriksaan kinerja tata kelola BUMD tahun 2011-2016, BPK meminta Pemprov DKI berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan status hukum PT JIEP.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, berharap status baru ini dapat mendukung visi Jakarta sebagai kota global. “Pengembangan strategis PT JIEP diharapkan mampu membuka peluang investasi berbasis lingkungan, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan menyediakan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing industri Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: PT JIEP Dukung Penyediaan Sarana Sanitasi Bersih di Jatinegara
PT JIEP saat ini mengelola Kawasan Industri seluas 433 hektar di Jakarta Timur yang menjadi rumah bagi lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional. Dengan status baru sebagai BUMD, perusahaan berencana mendorong investasi di sektor teknologi dan industri kreatif guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan memperkuat perekonomian Jakarta.
Selanjutnya: RSCM Luncurkan Tes Genomik Pengobatan Presisi bagi Diabet, Kolesterol Tinggi, Nutrisi
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Daerah Ini, Cek Prediksi Cuaca Besok (25/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News