PANGKALPINANG. PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan BUMD Kepulauan Bangka Belitung untuk membina dan mengkoodinasi aktivitas penambangan bijih timah di laut. Ini sekaligus untuk melegalkan penambangan rakyat di daerah itu.
"Selama ini kita belum bisa membina penambang timah apung di laut, karena peralatan tambang yang digunakan belum memenuhi standar keselamatan kerja," kata Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno usai rapat Forum Pemimpin Mineral dan Batu Bara Indonesia II di Pangkalpinang, Sabtu (7/11).
Rapat untuk penataan perizinan tambang rakyat itu juga dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, Kapolda Kepulauan Babel Gatot Subiyaktoro, dan penjabat Pemprov Babel.
Sukrisno menyatakan prasyarat agar usaha penambangan legal harus mencakup dua aspek yaitu legal secara lingkungan atau beroperasi di kawasan mana asal timah itu ditambang dan legal secara keselamatan serta kesehatan.
"Jika kedua aspek legal ini tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa membeli meski kualitas timah rakyat tersebut tinggi," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengadakan upaya terobosan untuk mendorong agar persyaratan bisa terpenuhi dengan cara meningkatkan kedua aspek tersebut hingga mencapai taraf legal.
"Selama ini kita telah membina dan mengkoordinir 5.000 lebih penambang rakyat di darat, sementara penambang di laut belum karena mereka belum memiliki alat keselamatan penambangan yang memadai," ujarnya. (Aprionis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News