PAGAR LAUT – JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran secara mandiri pagar laut yang belakangan menghebohkan publik, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen memperbaikinya. Untuk itu, kata dia, PT TRPN berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.
“Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (11/2).
Deolipa mengungkapkan, pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer (Km) tersebut menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Periksa 6 Perangkat Desa
Dia menegaskan, setelah proses perizinan selesai dilakukan, PT TRPN berharap bisa kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Deolipa bilang, pihaknya menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.
“Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengapresiasi inisiatif PT TRPN yang membongkar pagar laut secara mandiri.
“Inisiatif seperti ini bagus. Jadi yang masang, yang membongkar. Jadi ini menjadi pembelajaran kita semua,” kata Ipung di sela pembongkaran pagar laut Bekasi.
Selanjutnya: Cipta Perdana Lancar (PART) Gelar Diversifikasi Bisnis, Intip Rencananya
Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News