Pungli di pemakaman, 26 pengawas terancam sanksi

Jumat, 01 April 2016 | 14:40 WIB Sumber: Kompas.com
Pungli di pemakaman, 26 pengawas terancam sanksi


Jakarta. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati mengatakan, telah melaporkan 26 pengawas taman pemakaman umum (TPU) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap warga. Ke-26 pengawas tersebut berasal dari 77 TPU yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

"Saya sudah melaporkannya kepada Pak Gubernur, hanya tinggal tunggu proses dan arahan selanjutnya," kata Ratna di Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).

Ratna menyebut, jika setelah pemeriksaan mereka tersebut terbukti melakukan Pungli, maka Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan memindahkan mereka ke instansi lainnya. "Saya akan minta untuk dikeluarkan dari sini (Dinas Pemakaman). Kami ingin memutuskan mata rantainya, ini sudah terlalu lama," kata Ratna.

Sebelumnya, Kepala TPU Petamburan, Helmi, diduga melakukan pungutan liar kepada warga yang ingin memakai taman pemakaman. Dalam sebuah rekaman suara, Helmi terdengar meminta pungutan untuk membayar cicilan mobil dan KPR rumah.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru