Punya mobil tak punya garasi? Siap-siap kena denda Rp 2 juta

Kamis, 19 November 2020 | 11:00 WIB Sumber: Kompas.com
Punya mobil tak punya garasi? Siap-siap kena denda Rp 2 juta


KEBIJAKAN PEMDA - JAKARTA. Aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil sampai saat ini memang masih belum diterapkan. Meski demikian, sudah ada payung hukum untuk mengatur hal tersebut. Bahkan sampai tingkat daerah sekalipun. 

Contohnya seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil. Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya juga cukup besar, yakni Rp 2 juta. Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan. 

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, beberapa waktu lalu. 

Lalu bagaimana dengan Jakarta? Aturan soal kepemilikan garasi justru sudah lebih dulu ada di DKI Jakarta. Namun, karena satu dan lain hal, penerapannya memang belum dimaksimalkan hingga saat ini.

Baca Juga: Murah banget, harga mobil bekas Mitsubishi Strada tahun segini mulai Rp 70 jutaan

Dari segi sanksi, tetap ada, hanya saja secara besaran dendanya tidak seperti Depok. Dishub DKI Jakarta cenderung hanya menjalankan penderekan bagi mobil yang parkir di pinggir jalan serta area-area umum yang menggangu ketertiban. 

"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin. 

"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia. 

Baca Juga: Mulai Rp 70 jutaan, harga mobil bekas Daihatsu Sigra tahun muda bisa jadi pilihan

Selain area umum, derek juga berlaku di perumahan, hanya saja syaratnya bila jalan perumahan tersebut sudah diserah ke daerah.

"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 2 Juta"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana

 

Baca Juga: Kian terjangkau, harga mobil bekas Suzuki APV tahun segini mulai Rp 50 jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru