JAKARTA. Bank DKI mengimbau tempat-tempat perbelanjaan, terutama yang menjual kebutuhan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pendidikan, untuk tidak melayani siswa-siswi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Tempat perbelanjaan yang tidak menjual barang-barang kebutuhan sekolah, kami minta tidak melayani pemilik kartu Bank DKI yang bertanda KJP," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah, Selasa (4/8).
Menurut dia, imbauan tersebut disampaikan Bank DKI menyusul adanya temuan penyalahgunaan dana KJP yang dibelanjakan untuk kebutuhan di luar pendidikan atau sekolah.
"Imbauan tersebut dikhususkan kepada tempat-tempat perbelanjaan yang sudah dilengkapi dengan fasilitas mesin Electronic Data Capture (EDC) dari Bank DKI. Jadi, kalau ada yang bawa KJP, lebih baik tidak usah dilayani," ujar Zulfarsah.
Sementara itu, terkait temuan penyalahgunaan dana KJP, dia mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Sejauh ini, sambung dia, baru terlacak 20 pengguna KJP yang terindikasi melakukan penyalahgunaan fasilitas pendidikan tersebut.
"Kami akan telusuri dulu seperti apa kebenarannya. Memang indikasi penyalahgunaan dana KJP itu ada. Sejauh ini, baru terlacak 20 orang yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," ungkap Zulfarsah.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendapatkan temuan dari data Bank DKI mengenai adanya dana KJP yang digunakan bukan untuk keperluan pendidikan atau sekolah.
Dana KJP tersebut digunakan untuk belanja non pendidikan, di antaranya karaoke, toko mas, restoran, SPBU dan toko elektronik dengan total nilai Rp 700.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News