Quick count, lembaga survei harus ikuti standar

Selasa, 18 April 2017 | 17:00 WIB Sumber: Warta Kota
Quick count, lembaga survei harus ikuti standar


JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, penghitungan surat suara akan bertahap hingga penetapan hasil surat suara. Seperti yang diketahui, rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 29 April-1 Mei 2017.

"Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama lima hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten/kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata Betty di kantor KPU DKI, Selasa (18/4).

Adapun, setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan surat suara di setiap TPS, lembaga survei biasanya gencar melakukan hitung cepat atau quick count untuk mengabarkan hasil perolehan suara setiap paslon. Untuk itu KPU DKI Jakarta memberikan standar khusus bagi lembaga Survei yang akan menyelenggarakan quick count di Pilkada putaran kedua, besok.

Lembaga survei yang ingin mengadakan quick count harus terukur dan jelas. "Kalau lembaga survei tentu bekerja seharusnya secara akademis terukur apa yang dia ingin dilakukan, misalnya, margin error berapa, metodenya seperti apa, sumber datanya dari mana, bagaimana cara memperoleh data," papar Betty.

Katanya, jika nantinya lembaga survei melanggar kode etik, publik bisa melaporkan ke KPU DKI. Atas laporan tersebut, KPUD akan membentuk dewan kode etik lembaga survei. "Kalau kemudian publik menyatakan bahwa lembaga survei ini secara kode etik melanggar, maka publik berhak untuk melaporkan kepada kami dan kami akan membentuk dewan kode etik lembaga survei," katanya.

Menurut Betty, setiap lembaga survei memiliki tingkat kepercayaan publik. Jika tingkat presisinya jauh sekali dari yang diharapkan, tentu itu menjadi penilaian publik terhadap lembaga survei yang dimaksud.

"Tentu lembaga survei tidak akan sembarangan kalau bicara tentang itu. Jadi tergantung saja bagaimana cara mereka mendapatkan data, sumber datanya seperti apa, lalu bagaimana cara mereka mengolah data. Metodologi tentu itu sudah diatur sendiri," paparnya.

Selain itu, jika nantinya dalam perolehan suara salah satu paslon menggugat hasil perolehan suara, maka KPU DKI akan menyiapkan data-datanya
"Itu hak pasangan calon untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tentu kami akan siapkan juga dengan data versi KPU DKI Jakarta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru