Raperda Covid-19 DKI Jakarta: Warga yang tolak tes swab akan didenda Rp 5 juta

Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:04 WIB Sumber: Kompas.com
Raperda Covid-19 DKI Jakarta: Warga yang tolak tes swab akan didenda Rp 5 juta

ILUSTRASI. Bapemperda DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan Covid-19 di Jakarta. KONTANFransiskus Simbolon


JABODETABEK - JAKARTA. Hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 di Jakarta. 

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes. Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). 

Selain itu, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebesar Rp 5 juta. "Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia. 

Baca Juga: Bogor menjadi tempat uji coba vaksin Covid-19

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, raperda Covid-19 memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha. 
"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira. 

Adapun, raperda penanganan Covid-19 ini Hari ini akan kembali dibahas Selasa hari ini dengan agenda penjelasan pasal-pasal. Diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 

Baca Juga: Obat Covid-19 Kalbe Farma turun harga, ini alasannya

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Raperda Covid-19 di Jakarta, Warga yang Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina

 

Selanjutnya: Bertambah 1.165, jumlah kasus corona di DKI Jakarta capai 77.784 kasus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru