Reklamasi pulau C, D, N lakukan pelanggaran sedang

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:03 WIB   Reporter: Agus Triyono
Reklamasi pulau C, D, N lakukan pelanggaran sedang


Jakarta. Pemerintah dalam Rapat Koordinasi tentang Reklamasi menyatakan, beberapa pulau reklamasi melakukan pelanggaran. Untuk Pulau G, dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan karena itu pemerintah memutuskan untuk menghentikan reklamasi pulau tersebut.

Sementara itu, untuk pengembang Pulau C,D dan N, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman menyatakan, pengembang pulau melakukan pelanggaran dalam taraf sedang. Untuk pengembang Pulau C dan D, pelanggaran pengembang dilakukan dengan menggabung pembangunan kedua pulau tersebut menjadi satu.

Penyatuan itu bisa menghalangi jalan nelayan. Bukan hanya itu saja, penyatuan tersebut juga berpotensi menggangu kontrol banjir Jakarta.

"Itu ketamakan mereka, hanya sekadar keuntungan karena dengan gabung pulau mereka dapat total luas 21 hektare, kalau satu meter keuntungannya antara Rp 15 juta- Rp 25 juta tinggal kalikan saja," katanya di Jakarta Kamis (30/6).

Untuk pelanggaran ini, Rizal mengatakan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi. Sanksi diberikan dalam bentuk perintah kepada pengembang untuk membongkar dan membangun pemisah pula dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter. "Pengembangnya mau bongkar dan biayanya besar, ratusan miliar tapi itu risiko," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru