Jawa Tengah

Resmi! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 | 05:34 WIB
Resmi! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini SyaratnyaWarga


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Semarang. Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan tanpa menunjukkan KTP pemilik lama, meski kendaraan belum dibalik nama.

Kebijakan baru ini mulai berlaku Jumat (24/4/2026) dan disebut menjadi langkah untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan kebijakan ini merujuk pada informasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

"Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan atas nama pemilik asli, dalam perpanjangan pajak kendaraan tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal," kata Masrofi, Jumat (24/4/2026).

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Berlaku Sampai Desember 2026

Kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2026 hingga Desember 2026.

Artinya, pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama bisa memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di Jawa Tengah.

Kebijakan ini dinilai memberi solusi bagi banyak pemilik kendaraan second yang selama ini kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Cuaca Jawa Tengah (26 April 2026): Mendung dan Gerimis di Banyak Wilayah

Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Meski diberi kemudahan, wajib pajak tetap harus memenuhi syarat tertentu.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Mendatangi kantor Samsat terdekat
- Mengisi formulir pernyataan khusus
- Menandatangani kesanggupan melakukan balik nama pada 2027
- Menyetujui konsekuensi pemblokiran jika kewajiban tidak dipenuhi

Menurut Masrofi, formulir tersebut menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.

Tonton: Netanyahu Bongkar Pernah Kena Kanker Prostat! Ini Fakta Sebenarnya di Tengah Perang Iran

Ada Risiko Kendaraan Diblokir pada 2027

Salah satu poin penting dalam formulir tersebut adalah konsekuensi pemblokiran kendaraan jika pemilik tidak melakukan balik nama pada 2027.

Artinya, relaksasi ini bukan penghapusan kewajiban balik nama, melainkan kemudahan sementara untuk pembayaran pajak.

"Tahun 2027 itu harus balik nama kendaraan bermotor," tegas Masrofi.

Dengan demikian, masyarakat mendapat kelonggaran saat ini, namun tetap wajib menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan ke depan.

Kenapa Kebijakan Ini Penting?

Bagi pemilik kendaraan bekas, aturan ini dinilai penting karena mengatasi kendala yang selama ini kerap muncul, seperti:

- Sulit menghubungi pemilik lama
- KTP pemilik sebelumnya hilang atau tidak tersedia
- Kendaraan belum sempat balik nama
- Risiko pajak mati karena kendala administrasi

Kebijakan ini sekaligus berpotensi mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Tonton: AS Kerahkan 3 Kapal Induk Nuklir Sekaligus! Sinyal Perang Besar Lawan Iran?

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Masrofi menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, sementara kewenangan identifikasi kendaraan tetap berada di kepolisian.

Karena itu masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap memenuhi komitmen balik nama pada 2027.

Apakah Semua Kendaraan Bisa Memanfaatkan?

Kebijakan ini terutama menyasar kendaraan bekas yang masih atas nama pemilik lama dan digunakan untuk perpanjangan pajak tahunan.

Pemilik kendaraan disarankan tetap mengecek syarat detail di Samsat setempat untuk memastikan prosedur sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Momentum Bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Relaksasi pajak kendaraan tanpa KTP ini bisa menjadi momentum bagi pemilik kendaraan bekas untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan yang sempat tertunda.

Namun penting diingat, kemudahan ini bersifat sementara.

Setelah 2026 berakhir, kewajiban balik nama tetap menjadi tahap yang harus diselesaikan untuk menghindari risiko pemblokiran pada 2027.

Bagi warga Jawa Tengah, kebijakan ini bisa menjadi peluang mempermudah urusan pajak kendaraan sekaligus membereskan administrasi kepemilikan secara bertahap.

 

 

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/25/061254478/warga-jateng-kini-bisa-bayar-pajak-tanpa-ktp-pemilik-lama.


 

AS Kerahkan 3 Kapal Induk Nuklir Sekaligus! Sinyal Perang Besar Lawan Iran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru