UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tidak naiknya UMK 2021 untuk 10 daerah karena menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemerintah tetap lanjutkan program pemberdayaan UMK di 2021
"Sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," kata Setiawan, Sabtu (21/11).
Setiawan menambahkan, situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah untuk menetapkan UMK 2021.
"Ini sudah kami pertimbangkan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," ujar Setiawan. (Muhammad Isa Bustomi)
Berikut besaran UMK 2021 di Bodebek:
- Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
- Kota Depok: Rp 4.339.514,73
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kota Bogor: Rp 4.169.806,58 (sama dengan UMK 2020/tidak naik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Ridwan Kamil, Ini Besaran UMK 2021 Bogor, Depok, Bekasi".
Selanjutnya: Masih bingung? Ini perbedaan antara UMP dengan UMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News