DKI JAKARTA - Jakarta. Pramono Anung dan Rano Karno telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029. Berikut sejumlah janji kampanye Pramono-Rano Karno. Cek Juga gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025.
Pramono dan Rano Karno telah menjalani pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Usai pelantikan, politisi PDI Perjuangan ini langsung menjalankan tugas barunya sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Masyarakat perlu mengawasi kerja Pramono dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Sejumlah janji kampanye yang pernah disampaikan harus ditagih agar tidak hilang begitu saja.
Diberitakan Kompas.com, berikut adalah rincian janji-janji mereka selama kampanye Pilkada Jakarta 2024:
1. Penanganan banjir
Pramono Anung dan Rano Karno menegaskan komitmen mereka untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta dalam jangka panjang. Mereka berjanji akan meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir, termasuk normalisasi sungai dan perbaikan drainase kota. Tidak hanya itu, mereka juga berencana untuk memperbanyak ruang terbuka hijau sebagai area resapan air. "Kami akan melanjutkan normalisasi sungai dan membangun lebih banyak waduk serta pompa air. Tidak hanya itu, kami akan memperbanyak ruang terbuka hijau agar air bisa terserap lebih baik," ujar Pramono saat debat kandidat pada Minggu (6/10/2024).
Baca Juga: Luhut Ungkap BBM Subsidi Hilang di Tahun 2027, Menteri Bahlil Jawab Begini
2. Pengurangan kemacetan
Untuk mengatasi kemacetan, pasangan yang diusung oleh PDI-P ini berencana memperluas jaringan transportasi publik, seperti MRT dan TransJakarta, serta meningkatkan integrasi antarmoda. Mereka juga akan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda, dengan menyediakan infrastruktur pendukung. "Kita perlu memperluas jalur MRT, menambah armada TransJakarta, dan memastikan integrasi antarmoda berjalan maksimal. Jakarta harus jadi kota dengan transportasi publik terbaik," kata Rano Karno saat kampanye, Jumat (15/11/2024).
3. Pengendalian polusi udara
Pramono-Rano berjanji untuk menerapkan kebijakan yang mendukung pengurangan emisi, termasuk pengawasan ketat terhadap industri dan kendaraan bermotor. Mereka juga akan memperbanyak ruang hijau dan mendorong penggunaan energi terbarukan di berbagai sektor. "Kami akan memberlakukan aturan yang ketat terhadap kendaraan bermotor dan industri. Selain itu, kami akan menanam pohon di setiap sudut kota untuk membantu memperbaiki kualitas udara," kata Pramono saat berdialog dengan komunitas pecinta lingkungan, Minggu (20/10/2024).
4. Penyelesaian masalah lahan
Kemudian, pasangan Pramono-Rano juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah lahan yang sering menjadi konflik di Jakarta. Mereka berjanji untuk menuntaskan persoalan lahan, terutama di daerah-daerah seperti Kampung Bayam dan Tanah Merah, dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka. "Masalah lahan yang sering menjadi konflik harus diselesaikan secara adil. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik," kata Rano Karno dalam wawancara, Senin (2/12/2024).
5. Transparansi pemerintahan
Pramono Anung juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, mereka berkomitmen pada masa kepemimpinannya akan dijalankan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga Jakarta. "Kami berjanji untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan. Anggaran kota akan diawasi secara ketat, dan kami membuka ruang partisipasi publik untuk pengambilan keputusan," ujarnya dalam debat publik, Selasa (5/11/2024).
6. Peningkatan Program Sosial
Pasangan ini juga berkomitmen untuk memperluas jangkauan program kesejahteraan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS). "KJP harus menjangkau lebih banyak anak. Tidak boleh ada anak Jakarta yang putus sekolah karena alasan biaya," ujar Rano Karno saat berdialog dengan warga di Jakarta Timur, Senin (18/11/2024).
7. Revitalisasi fasilitas publik
Pramono-Rano berjanji untuk merevitalisasi balai-balai warga agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan publik. Mereka juga akan memperluas infrastruktur transportasi umum, jalur sepeda, dan CCTV untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kota. "Kami ingin semua warga, dari anak-anak hingga lansia, memiliki ruang untuk beraktivitas. Balai warga, taman kota, dan jalur sepeda akan kami perbaiki agar lebih bermanfaat," katanya dalam kampanye di Jakarta Barat, Minggu (10/11/2024).
Tonton: Lahan Dipangkas 30.896 Hektare, Berau Coal Diberi Perpanjangan Izin Usaha Hingga 2035
Gaji gubernur-wakil gubernur
Gaji pokok gubernur dan kepala daerah lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepala daerah provinsi Rp. 3.000.000 per bulan
- Wakil kepala daerah provinsi Rp. 2.400.000 per bulan
- Kepala daerah kabupaten/kota Rp. 2.100.000 per bulan
- Wakil kepala daerah kabupaten/Kota Rp. 1.800.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Gubernur Jakarta
Selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. Tunjangan ini mencakup tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat pemberitaan Kompas.com, tunjangan jabatan untuk kepala daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan jabatan yang diterima oleh gubernur lebih besar dibandingkan dengan gaji pokoknya.
Berikut rincian tunjangan jabatan kepala daerah:
- Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
- Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
- Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
Biaya operasional
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f. di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dengan nilai Rp 91.344.891.241.214. Dari jumlah itu, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 81,7 triliun.
Dengan demikian, tunjangan atau biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2025 minimal Rp 1,25 miliar dan maksimal Rp 1,22 triliun. Pembagiannya, 60% untuk operasional gubernur dan 40% wakil gubernur.
Baca Juga: Ada Yang Turun Lagi, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Per Februari 2025 Di Seluruh RI
Selanjutnya: Virus Corona Kelelawar Baru Ditemukan di China, Picu Kecemasan Pandemi Lainnya
Menarik Dibaca: Promo Yoshinoya hingga 25 Februari 2025, Pembelian Kedua Double Beef Bowl Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News