Respon Anies setelah DPRD DKI pangkas jumlah anggota TGUPP

Selasa, 10 Desember 2019 | 17:40 WIB Sumber: Kompas.com
Respon Anies setelah DPRD DKI pangkas jumlah anggota TGUPP

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memberi sambutan dalam acara Rapat Kordinasi Nasional Partai Keadilan Sejahtera 2019 (Rakornas PKS) memberi keterangan kepada awak media, Kamis (14/11/2019).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta.

Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub). "Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12).

Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri. "Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.

Baca Juga: Januari 2020, warga DKI punya wakil gubernur baru pendamping Anies Baswedan?

TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran TGUPP DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan jelaskan alasan pentingnya penyelenggaraan Formula E

Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP. Pemprov DKI harus menyesuaikan kembali anggaran sesuai dengan jumlah TGUPP yang disetujui Badan Anggaran.

"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) malam. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Ini Komentar Anies",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru