PHK - BANDUNG. Ribuan buruh di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga 5 April 2019, tercatat 5.047 buruh yang diputus kontrak kerjanya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade Afriandi telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Dianakertrans yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Hasil verifikasi sementara, terdapat 1.476 perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan jumlah buruh terdampak mencapai 53.465. Rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 PHK.
Baca Juga: Gelombang PHK akibat corona menerpa ratusan pegawai Ramayana Depok ...
"Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan di daerah," kata Ade saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2020).
Ade menuturkan, dampak dari pandemi Covid-19 membuat perusahaan mengalami berbagai masalah.
Misalnya seperti penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan hingga pembatalan pesanan. "Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, dan penurunan omzet," ujar dia.
Baca Juga: Terdampak virus corona, Hipmi minta ada penundaan pembayaran THR
Ade menjelaskan, salah satu antisipasi awal menyikapi dampak tersebut yakni dengan menyediakan program jaminan sosial dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500.000 per bulan. Ada pula program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
"Jadi, instruksi Gubernur kami jalankan selain melakukan pendataan dan pengawasannya, juga pemberian layanan pengaduan online melalui hotline 08112121444," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Buruh di Jabar Kena PHK Selama Pandemi Virus Corona"
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Abba Gabrillin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News