UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
Pria yang kerap disapa Kang Emil ini mengatakan, dirinya telah menerima perwakilan serikat pekerja untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. Untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat.
Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.
"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36/2021 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil dikutip dari website jabarprov.go.id, Kamis (30/12).
Baca Juga: Kemnaker Sebut Kebijakan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Picu Polemik
Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," kata Kang Emil.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan struktur skala upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27% hingga 5% atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Emil mengatakan, banyak orang yang tidak tahu bahwa PP 36/2021 khususnya terkait upah minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Ia menyebut, jumlah pekerja/buruh di Jawa Barat dengan masa kerja kurang dari satu tahun jumlahnya tidak lebih dari 5% dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat.
Emil menilai, struktur dan skala upah bagi 95% pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun dapat diinovasikan. Adapun jumlah total pekerja/buruh di Jawa Barat sekitar 10 juta pekerja/buruh.
"Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36/2021 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27% sampai 5%. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," tutur Kang Emil.
Baca Juga: Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022 DKI, Ini Respons Hippi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News