TEMBAKAU - JAKARTA. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang Undang (UU) Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, tuntutan itu dilayangkan untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI.
Ia menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan RPP Kesehatan. Padahal, FSP RTMM-SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau.
”Sebanyak 143.000 anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan. Industri tembakau adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan." kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (3/11).
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penolakan dari serikat pekerja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tuntut Kemenkes Keluarkan Pengaturan Tembakau dari RPP Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mengatakan terdapat banyak tenaga kerja di Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri dan ekosistem pertembakauan. Sehingga, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan hak dan kepentingan mereka.
Ia menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau yang terdapat dalam RPP Kesehatan dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau. Meski dalam bentuk berbeda, pihaknya menilai ada upaya yang sama, seperti ketika RPP Kesehatan disusun, dengan menyetarakan antara produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta akhirnya pasal dimaksud dicabut.
”Kemenkes harus membuat public hearing untuk RPP Kesehatan. Kalau urusan tembakau ini, pelaku usaha diajak bicara, serikat pekerja diajak bicara, petaninya diajak bicara. Harus ditimbang antara manfaat dan mudhorotnya,” sarannya.
Oleh karena itu, ia mendorong serikat pekerja untuk segera menyampaikan usulannya terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini. Ia juga meminta agar Kemenkes tidak terburu-buru dalam menyusun dan mengesahkan aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News