Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan

Kamis, 09 April 2020 | 16:03 WIB   Reporter: kompas.com
Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Patroli pengamanan mulai dilakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jaka


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 besok, Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan mereka laksanakan selama penerapan kebijakan itu.

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta. Sehingga, penerapan kebijakan tersebut bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

1. Tak ada penutupan jalan

Pemerintah DKI akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April. Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan, ada penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta. Pembatasan itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.

Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasinya

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta. Sehingga, masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.

"Pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB. Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya, satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya, termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.

Baca Juga: Terkait pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, ini arahan lengkap Anies Baswedan

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru