UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2020 yang sebesar Rp 3.940.000. Hal ini berarti kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni naik 8,51% dari UMP.
"Saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya UMP 2019 sebesar 3.940.000. Tahun 2020 menjadi 4.276.349. Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 %," kata Anies di Balaikota, Jumat (1/11).
Baca Juga: Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha
Anies mengatakan, selain menaikkan UMP 2020, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kartu pekerja untuk membantu biaya hidup. Kartu pekerja ini diberikan untuk pekerja yang maksimal memiliki gaji 10% di atas UMP.
Anies mengatakan, tujuan pemberian kartu pekerja itu untuk mengurangi pengeluaran biaya kebutuhan sehari-hari. "Bukan hanya gajinya naik tapi pengeluarannya dikurangi," ucap dia.
Anies bilang, keuntungan memiliki kartu pekerja diantaranya, fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem jak lingko, dapat membeli pangan dengan harga murah, hingga mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
Baca Juga: Ini kekhawatiran pengusaha jika UMP 2020 naik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan UMP itu telah berdasarkan aturan yang ada dan telah melalui pembahasan pada dewan pengupahan DKI Jakarta. Besaran UMP itu, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya.
Andri mengatakan, pihak pemerintah dan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 yakni kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2019. Sedangkan pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp 4,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News