Sandiaga: Ratna Sarumpaet melanggar larangan parkir

Rabu, 04 April 2018 | 09:35 WIB Sumber: Kompas.com
Sandiaga: Ratna Sarumpaet melanggar larangan parkir

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno


DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai apa yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet memang pelanggaran. Kendaraan tidak boleh diparkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang di jalan itu. Meski demikian, dia mengatakan pelanggaran seperti itu masih marak terjadi bahkan di sekitar rumah pribadinya.

"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun derah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Rabu (4/4).

Sandiaga mengatakan kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet mirip dengan yang dialami anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik. Perda yang dilanggar juga sama.

Menurut Sandiaga, harus ada sosialisasi lagi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di badan jalan. "Kami ingin memberikan sosialisaai ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu," ujar Sandiaga.

Adapun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan lagi ke rumah oleh petugas Dishub. Sandiaga tidak mengetahui hal itu. Dia hanya berharap penderekan bisa menjadi shock therapy. "Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," kata Sandiaga. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Parkir Tak Harus Ada Rambu, Sandiaga Bilang Ratna Sarumpaet Melanggar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru