JAKARTA. Di tengah pencalonannya sebagai wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017, nama Sandiaga Uno justru terseret dalam dua laporan kepolisian.
Pertama, dalam kasus pencemaran nama baik, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani pada 2013 melaporkan temannya sesama anggota Jakarta Berlari ke Polsek Tanah Abang.
Jakarta Berlari adalah komunitas lari yang digagas oleh Sandiaga. Pada 2013, Dini dan temannya yang menjadi terlapor, terlibat percekcokan mulut yang menyeret nama Sandiaga.
Keterangan Sandiaga dibutuhkan polisi untuk memastikan adanya percekcokan mulut dan dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini meninggalkan tanda tanya karena terjadi pada 2013, dan pemanggilan Sandiaga baru dilakukan sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pemanggilan Sandiaga yang baru dilakukan ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI.
"Ya kan enggak apa-apa (Sandiaga baru dipanggil sekarang), karena kelengkapan berkasnya masih kurang karena dia kan sebagai pimpinan komunitas itu. Hanya perlu ada yang diklarifikasi," ujar Argo pada Jumat (10/3/2017).
Adapun Sandiaga sendiri, hanya mengaku "salut" dengan kinerja Polsek Tanah Abang yang mau bergerak menindaklanjuti laporan empat tahun lalu. "Kalau misal ketelitian dari aparat Polri ini bisa seteliti Polsek Tanah Abang, saya yakin hukum kita akan semakin baik. Karena betul-betul teliti," kata Sandiaga.
Penggelapan tanah
Selain terseret soal pencemaran nama baik, Sandiaga juga dilaporkan dalam dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah, bersama dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi.
Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo menuturkan kasus ini bermula saat PT Japirex yang dipimpin oleh Sandiaga dan Andreas, ingin menjual tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan.
Di belakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.
Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya.
Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional. Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.
Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. Sebagian dari uang hasil penjualan, disebut seharusnya mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soerjadjaya. Namun Sandiaga disebut tak pernah membagi hasil penjualan.
"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska, Selasa (14/3/2017).
Sandiaga sendiri enggan menjelaskan duduk perkara kasus ini. Ia menyerahkan kepada rekannya Andreas Tjahjadi untuk menjelaskannya. "Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi, Senin (13/3) malam.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News