KEBIJAKAN DKI -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru atau peraturan daerah yakni penanggulangan corona atau Covid-19.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Perda penanggulangan corona atau Covid-19.
Perda ini mengatur sanksi bagi warga yang menolak bekerja sama dalam penanganan corona atau Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut, salah satu contoh tindakan yang bakal didenda yakni jika ada warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.
"Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Dalam Perda, denda maksimal yang diatur yakni Rp 50 juta.
Tindakan lain yang kena sanksi adalah penarikan jenazah corona secara paksa oleh keluarga. Sanksi juga berlaku bagi warga yang menolak pemberian vaksin oleh pemerintah.
Nantinya sanksi pidana ini akan diputuskan oleh hakim. Yang jelas, denda yang dijatuhkan tak bisa melewati batas maksimal di perda. Namun bisa kurang dari aturan Perda.
"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News