JAKARTA. Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7).
Sanusi yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, akan menjadi saksi bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro.
"Benar akan jadi saksi besok (Senin)," ujar pengacara Sanusi, Krisna Mukti, melalui pesan singkat, Minggu (17/7).
Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap. Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News