PNS - Jakarta. Pegawai negeri sipil (PNS) atau apatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bekerja di kantor mulai hari ini Senin (8/6/2020).
Tidak semua PNS DKI Jakarta harus ke kantor, tapi ada yang sebagian harus tetap bekerja di rumah. Namun ada ketentuan yang harus dijalankan bagi PNS yang bekerja dari rumah
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Aturan Kerja ASN di masa PSBB transisi.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daaerah dan unit kerja di perangkat daerah provinsi DKI Jakarta.
Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor.
Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika
Dasar aturannya adalah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50% dari jumlah pegawai. Ini artinya: 50% dari jumlah ASN sisanya tetap bekerja di rumah.
Waktu bekerja di kantor juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja.
- Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk sift pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30.
- Sift kedua, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
- Untuk hari Jumat, jam kantor mulai jam 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk sift pertama dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk sift kedua dengan jam istirahat yang sama.
Baca juga : Harga mobil baru Daihatsu Xenia Juni naik Rp 3 juta, harga bekasnya mulai Rp 50 juta
Kemudian, bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, asma, ibu hamil tetap bekerja dari rumah . Namun, mereka tetap harus mengisi absensi atau daftar hadir.
“Mereka wajib melaporkan kehadirannya (absensi) dua kali dengan berfoto menggunakan pakaian dinas serta menyampaikan pekerjaannya ke atasannya,” tulis surat tersebut.
Ketentuan ini tak berlaku bagi ASN yang melayani kebutuhan masyarakat di bidang penanggulangan penyakit corona atau Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News