Sebanyak 1.100 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 188 di antaranya ditutup paksa

Rabu, 13 Mei 2020 | 10:27 WIB Sumber: TribunNews.com
Sebanyak 1.100 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 188 di antaranya ditutup paksa

ILUSTRASI. Sejumlah mobil terparkir di lahan parkir sebuah gedung, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan terjadi penurunan bisnis parkir mencapai 75 persen hingga 90 persen seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI total mendapati 1.100 perusahaan melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Berdasarkan data laporan Disnakertrans per 14 April-12 Mei 2020, ada 188 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan.

"188 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta

Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup antara lain 45 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 49 di Jakarta Selatan.

Kemudian sisanya, terdapat 643 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub 33/2020 diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.

Lalu, 269 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut:

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

(Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI: 1.100 Perusahaan Langgar PSBB, 188 Diantaranya Ditutup Paksa,

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru