DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 16 reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, akan diberi peringatan karena melanggar.
"Peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame-nama wajib pajak telah Melanggar Perda Nomor 9/2014 tentang Pelanggaran Reklame'," kata Ujang, di Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Penertiban reklame pertama dilakukan di samping Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi. Reklame itu milik PT Warna Warni Media yang pajaknya jatuh tempo pada 31 Agustus 2018.
"Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR), dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018. Namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya," ujar dia.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penertiban dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan penertiban terpadu reklame. "Nanti malam akan kami potong (reklame di seberang KPK), terus yang di depan Tugu 66 (Jalan HR Rasuna Said) juga kami akan lakukan penertiban," kata Marullah.
Ia mengatakan, semua papan reklame di Jakarta Selatan yang berdiri di white area telah dilakukan pengawasan dan pengendalian. "Kalau sekarang namanya ruas jalan dengan kendali ketat itu dulu kita kenal sebagai white area, jadi reklame yang berdiri di tempat itu kami sudah identifikasi, nah itu kena semua," ujar dia.
Pihaknya tengah mengupayakan pemilik reklame agar beralih membangun reklame di gedung. "Di white area itu kalau dia (reklame) berdiri sendiri tidak boleh," kata Marullah.
Beberapa white area yang akan ditertibkan adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Seharusnya berbagai jenis iklan sudah dipasang dalam bentuk LED. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Reklame di Jalan Rasuna Said Melanggar dan Akan Dipasangi Peringatan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News