Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan di Jayapura

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 19:03 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan di Jayapura

ILUSTRASI.


PAPUA - JAKARTA. Polda Papua menetapkan 30 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di wilayah Jayapura di daerah Jayapura, Papua, Kamis (29/8).

"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Ratusan truk militer China mendekati Hong Kong

Dedi merinci, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

"Kemudian melakukan tindak pidana pembakaran, ditetapkan sebagai tersangka 1 orang, kemudian ada lagi pelanggaran Pasal 160 (KUHP) yaitu hasutan, ujaran kebencian, ada 3 orang, dan yang terakhir pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ada 2 orang," ujar dia. 

Terkait pelaku ujaran kebencian tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

Baca Juga: MA menolak gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan TSM pada gelaran pemilu

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Ia pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat. Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.

Sebelumnya, Kamis (29/8), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya. Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rusuh di Jayapura, Polda Papua Tetapkan 30 Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru