JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku siap menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama empat bulan. Ahok akan maju Pilkada DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti selama masa kampanye, atau pada 28 Oktober 201 hingga 11 Februari 2017. Dengan demikian, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat harus mengambil cuti.
"Saya tinggal melaksanakan tugas-tugas tahun 2016 dan mengawal perencanaan program anggaran tahun 2017," kata Saefullah, Senin (26/9).
Meski demikian, pejabat gubernur atau pejabat sementara sepenuhnya wewenang Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri bisa menunjuk pejabat eselon I Kemendagri atau menunjuk Sekda DKI Jakarta.
Saat Pilkada DKI Jakarta 2012, Mendagri menunjuk Sekda DKI Fadjar Panjaitan sebagai Plt Gubernur menggantikan Fauzi Bowo yang cuti kampanye.
"Ini semua tergantung dari Kemendagri yang menentukan. Artinya, orang yang ditunjuk melakukan tugas sebagai gubernur atau wakil gubernur sementara," kata Saefullah. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News