Sengketa konsumen Pekanbaru melejit 100%

Rabu, 15 April 2015 | 13:16 WIB Sumber: Antara
Sengketa konsumen Pekanbaru melejit 100%

ILUSTRASI. Suasana gerai?minimarket Alfamart di Depok, Jawa Barat, Selasa (2/5/2023). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memprediksi para peritel akan lebih gencar berekspansi menambah gerai ritel baru, khususnya di daerah-daerah yang belum pernah disambangi para pelaku usaha ritel pada tahun-tahun terdahulu. (KONTAN/Baihaki)


PEKANBARU. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru, Riau, mengungkapkan pengaduan sengketa konsumen yang masuk pada triwulan I tahun 2015 meningkat 100% dibanding periode yang sama tahun 2014.

"Dari Januari hingga Maret 2015, ada 20 kasus sengketa yang masuk," kata Ketua BPSK Pekanbaru, H Azrial di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebutkan jumlah itu naik 100 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2014.

Peningkatan pengaduan itu, menurut dia, antara lain karena masyarakat semakin tahu bahwa hak mereka sebagai konsumen akhir dilindungi berdasar undang-undang. "Itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999," katanya.

Selain itu, juga karena gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga yang baru berdiri di Pekanbaru itu.

Ia merinci jumlah sengketa tahun 2014 yang sudah bisa diselesaikan dengan baik ada 52 sengketa. Sebanyak 29 diselesaikan dengan arbritase, 13 dengan mediasi, tiga dengan rekonsiliasi.

Sementara sisanya tujuh kasus ditolak untuk diurus BPSK. "Ditolak karena gugatan kabur dan tidak memenuhi unsur sengketa," papar dia.

Menurut dia, berdasar kondisi kasus awal tahun 2015 maka diperkirakan akan ada peningkatan jumlah kasus hingga akhir tahun.

Ia menyebutkan 20 kasus sengketa yang kini di BPSK sedang dalam proses penyidangan, bahkan ada beberapa yang sudah selesai dengan cara mediasi, karena memang tujuan utama penyelesaian kasus di lembaga itu adalah perdamaian antara konsumen dengan pelaku usaha.

"Jika perdamaian buntu, majelis baru membuat penyelesaian dengan jalan putusan atau arbritase," katanya.

Perdamaian, kata dia, dilakukan jika kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan dengan jalan membayar ganti rugi di hadapan majelis sesuai kemampuan/keinginan bersama.

Sengketa terkait leasing atau pembiayaan merupakan yang terbanyak di BPSK. Porsinya dari seluruh pengaduan mencapai 80%.

Pada kasus ini, sengketa terjadi ketika barang seperti kendaraan bermotor ditarik karena konsumen mengalami kemacetan dalam membayar kredit.

Sengketa lainnya terkait dengan perumahan di mana developer sering tidak menepati janji kepada konsumen sesuai kesepakatan awal. Selain itu ada kasus terkait asuransi, jasa pengiriman dan sebagainya.

Ia menambahkan Kantor BPSK Kota Pekanbaru yang beralamat satu kantor dengan Disperindag Kota Pekanbaru di Jalan Teratai, menjadi tempat masyarakat mendapatkan perlindungan dari sengketa perdagangan. Apalagi lembaga tidak menguti biaya untuk hal tersebut.

"Mari silahkan memanfaatkan layanan BPSK jika ada konsumen yang dirugikan, kami akan layani gratis," katanya. (Netty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru