Sepekan terakhir, 7.043 kendaraan yang ingin keluar Jakarta diminta putar balik

Jumat, 01 Mei 2020 | 19:40 WIB Sumber: Kompas.com
Sepekan terakhir, 7.043 kendaraan yang ingin keluar Jakarta diminta putar balik

ILUSTRASI. Plang tanda 'check point' pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Selama sepekan pada akhir April 2020, polisi telah meminta 7.043 kendaraan bermotor yang hendak keluar dari Jakarta dan sekitarnya untuk berputar balik. Data jumlah kendaraan itu didapat dari beberapa posko penyekatan. 

"Kendaraan roda empat yang diputar balik di (Pintu Tol) Cikarang Barat ada 3.269, dan Bitung ada 2.713," papar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2020). 

Baca Juga: Layanan bus bandara berhenti sementara, Damri fasilitasi antar jemput tenaga medis

Selain itu, kendaraan yang diminta putar balik di jalur arteri ada sebanyak 1.061 dan di posko penyekatan Tol Bitung ke Merak serta Tol Cikarang Barat menuju Jawa Barat sebanyak 5.982 kendaraan. Sambodo menyatakan bahwa jumlah kendaraan yang diminta untuk berbalik arah ke Jakarta terus mengalami penurunan sejak awal pemberlakuan larangan mudik dan penyekatan tol. 

Kamis kemarin misalnya. Tercatat, ada 589 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat Pintu Tol Bitung dan Jalur Arteri yang diminta putar balik. Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan pada Rabu (29/4/2020), yakni 830 kendaraan roda empat yang diminta kembali ke arah Jakarta. 

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi menanggulangi penyebaran virus corona semakin tinggi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik itu mulai diberlakukan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Mudik tetap dilarang, Kemenhub akan terbitkan aturan turunan

Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi, baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Adapun, pemeriksaan serta penyekatan kendaraan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan. 

Untuk sementara waktu, polisi hanya akan meminta kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk memutar arah atau kembali ke tempat awal keberangkatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan, 7.043 Kendaraan yang Ingin Keluar Jakarta Diminta Putar Balik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru