Setoran Pajak Hiburan di Jakarta Tembus Rp 559,65 Miliar, Terdongkrak Konser Musik?

Rabu, 08 November 2023 | 10:25 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Setoran Pajak Hiburan di Jakarta Tembus Rp 559,65 Miliar, Terdongkrak Konser Musik?


PAJAK - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp 599,65 miliar hingga 5 November 2023. Asal tahu saja, realisasi tersebut sudah setara 93,28% dari target penerimaan pajak hiburan DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 sebesar Rp 600 miliar.

Realisasi ini juga melonjak 90,12% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 315,41 miliar. Hanya saja, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati tidak menyebutkan faktor yang mendorong peningkatan pada setoran pajak hiburan.

Namun, dia menyebut seluruh jenis pajak daerah DKI Jakarta mengalami pencapaian yang cukup baik, kecuali pajak parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Tercatat, pajak parkir baru mencapai 87,62% atau sebesar Rp 394,27 miliar dari target Rp 450 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB baru terkumpul Rp 5,22 triliun atau setara  65,71% dari target sebesar Rp 7,95 triliun.

"Rata-rata capaian sudah bagus, kecuali pajak parkir masih rendah dan juga BPHTB," ujar Lusiana dalam webinar Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).

Baca Juga: Jakarta Sudah Kumpulkan Pajak Daerah Rp 36,88 Triliun

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyampaikan, seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian di daerah maka penerimaan pajak daerah juga berpotensi meningkat, utamanya berasal dari pajak restoran dan hiburan.

Terlebih lagi, berbagai konser musik berskala internasional yang ada di Jakarta akan mampu mendorong penerimaan pajak hiburan lebih besar pula.

"Iya sudah pasti lebih besar. Aktivitas hiburan di Jakarta jauh lebih tinggi, termasuk event internasional superbesar seperti Coldplay," kata Piter.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Kehilangan Pendapatan Rp 4 Triliun

Meski begitu, Pengamat Perpajakan Ronny Bako menilai, pajak hiburan terkadang masih menjadi masalah di suatu daerah sehingga perlu diberikan batasan yang jelas. Dia mencontohkan, misalnya DKI Jakarta menggelar konser, maka penonton konser tersebut tidak hanya warga Jakarta saja, melainkan juga berasal dari daerah lainnya.

Untuk itu, Ronny bilang, harus ada semacam bagi hasil sehingga pendapatan daerah tersebut tidak hanya dimiliki satu daerah tersebut saja.

"Misalnya konsernya di DKI Jakarta, berarti kan DKI yang memungut (pajaknya). Tapi masalahnya yang nonton itu bukan orang DKI saja. Ketika orang dari Makassar membeli (tiket), seharusnya daerahnya juga mendapat bagian," terang Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru