Nusantara

Setoran Pajak Turis Bali Baru Terkumpul Rp 211,8 Miliar, Aturan Bakal Direvisi

Minggu, 08 September 2024 | 17:54 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Setoran Pajak Turis Bali Baru Terkumpul Rp 211,8 Miliar, Aturan Bakal Direvisi

ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara berjalan di tepi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Kamis (1/8/2024). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, wiisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali pada Juni 2024 sebanyak 518.819 orang, jumlah tersebut mengalami penurunan 4,73 persen dibandingkan bulan Mei 2024 yakni 544.601 orang dengan didominasi wisatawan asal Australia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.


BALI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing atau turis asing yang berlibur ke Bali sejak 14 Februari 2024.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hanya saja, sejak diberlakukan ternyata setoran dari kebijakan tersebut masih belum optimal.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% Masih Mungkin dengan Industrialisasi

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun meyampaikan bahwa hingga saat ini dana yang terkumpul dari pungutan wisatawan asing tersebut baru mencapai Rp 211,8 miliar.

Menurutnya, jumlah tersebut masih belum optimal dikarenakan dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40% yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Perda Bali 6/2023.

"80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujar Tjok Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (5/9).

Tjok Bagus menambahkan, belum optimalnya realisasi pungutan turis asing tersebut dikarenakan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. 

Baca Juga: Cegah Praktik Penghindaran Pajak, DJP Terbitkan Aturan P3B di 5 Negara Mitra

Adapun jajarannya terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut," katanya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang bisa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.

Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

Selanjutnya: Industri Hilir Plastik Terancam PHK, Aphindo Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Menarik Dibaca: Cara Hemat Air Meski Mencuci dengan Mesin Cuci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru