BALI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing atau turis asing yang berlibur ke Bali sejak 14 Februari 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Hanya saja, sejak diberlakukan ternyata setoran dari kebijakan tersebut masih belum optimal.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% Masih Mungkin dengan Industrialisasi
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun meyampaikan bahwa hingga saat ini dana yang terkumpul dari pungutan wisatawan asing tersebut baru mencapai Rp 211,8 miliar.
Menurutnya, jumlah tersebut masih belum optimal dikarenakan dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40% yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Perda Bali 6/2023.
"80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujar Tjok Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (5/9).
Tjok Bagus menambahkan, belum optimalnya realisasi pungutan turis asing tersebut dikarenakan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara.
Baca Juga: Cegah Praktik Penghindaran Pajak, DJP Terbitkan Aturan P3B di 5 Negara Mitra
Adapun jajarannya terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut," katanya.
Diberitakan Kontan sebelumnya, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang bisa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.
Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News