Setoran untung Delta Djakarta ke DKI bisa susut

Kamis, 05 Februari 2015 | 11:17 WIB   Reporter: Handoyo
Setoran untung Delta Djakarta ke DKI bisa susut


JAKARTA. Kebijakan pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia akan menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta ikut turun signifikan. Maklum, Pemerintah DKI Jakarta memiliki saham pada salah satu produsen minuman beralkohol, yakni PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket bakal berdampak pada pendapatan pemerintah DKI Jakarta. Sayangnya, Heru tak merinci pendapatan apa saja yang bakal turun akibat aturan ini. Yang pasti, "Dividen (dari Delta Djakarta) akan berkurang," ujarnya, kemarin (4/2).

Catatan saja, pemerintah DKI Jakarta memiliki saham PT Delta Djakarta sebanyak 23,34%. Sementara pemegang saham mayoritas perusahaan ini adalah San Miguel Malaysia Private Limited yang menggenggam 58,33% saham. 

Sebagai gambaran, pada tahun lalu, Delta Djakarta menyumbang sekitar Rp 50 miliar kepada pemerintah DKI Jakarta. Beberapa produk minuman keluaran PT Delta Djakarta antara lain Anker Bir, Anker Stout, Kuda Putih, Carlsberg Beer, San Miguel Bir dan San Mig Ligth.

Meski pemasukan dari Delta Djakarta berpotensi turun, tapi pemerintah DKI tak bisa berbuat banyak. Maklum, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini berlaku tanpa pengecualian daerah wisata.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) pun menyatakan pemerintah DKI Jakarta tidak mempermasalahkan aturan ini. "DKI sudah setuju. Gubernur DKI setuju untuk mengikuti peraturan yang lebih tinggi," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Ia menambahkan, Kemdag tak akan mendiskriminasikan pemberlakuan kebijakan ini baik kepada produsen maupun kepada minimarket yang menjual produk minuman beralkohol.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina mengakui, penerapan kebijakan ini bakal menuai pro dan kontra lantaran ada pihak-pihak yang dirugikan. Meski begitu, kata di Kemdag tetap akan memberlakukan beleid larangan penjualan minuman beralkohol ini. Paling lambat, pada 16 April 2015 seluruh minimarket di Jakarta harus bersih dari minuman beralkohol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru