Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25%

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:43 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25%

ILUSTRASI. Di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12), telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam RUU ini. Merujuk dalam draf RUU yang diterima Kontan, kewenangan khusus diberikan kepada Jakarta dalam bidang keuangan daerah. Salah satunya adalah menetapkan usulan besaran pajak yang diterima dari tarif parkir hingga tarif jasa hiburan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%.

"Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%," demikian bunyi Pasal 41 ayat (1) huruf (a).

Baca Juga: Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR

Sementara itu, tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta juga akan dikenakan tarif minimal 25% dan maksimal 75%.

Saat ini, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik DJ dan sejenisnya hanya ditetapkan sebesar 25% dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Sedangkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa ditetapkan sebesar 35%.

Selanjutnya, tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Badan Pendampatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp 599,65 miliar hingga 5 November 2023.

Realisasi tersebut telah setara 93,28% dari target penerimaan pajak hiburan DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 sebesar Rp 600 miliar.

Realisasi ini juga melonjak 90,12% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 315,41 miliar.

Hanya saja, realisasi pajak parkir baru mencapai 87,62% atau sebesar Rp 394,27 miliar dari target Rp 450 miliar.

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru