KONTAN.CO.ID - Pekerja yang menantikan bantuan pemerintah perlu mengetahui kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berencana kembali menyalurkan bantuan senilai Rp900.000 yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Program ini ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Lantas, siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU Rp900.000? Berikut persyaratan yang perlu diketahui sebelum mengecek status penerima bantuan.
Siapa Saja Penerima BSU Rp900.000 dari Pemerintah?
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan penerima BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut sejumlah persyaratan penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Batas gaji tersebut menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Ketiga kelompok tersebut dikecualikan dari penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memeriksa informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan dan ketentuan penyaluran BSU melalui kanal resmi pemerintah.
Meski demikian, memenuhi persyaratan umum tidak serta-merta menjamin seseorang menerima bantuan. Status penerima tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik KTP Jakarta Bisa Nikmati 8 Layanan Gratis, Kesehatan-Transportasi-Bibit
Cara Cek Penerima BSU Rp900.000
Pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui beberapa saluran.
Mengutip informasi dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara yang dapat dilakukan:
- Menghubungi HRD perusahaan. Pekerja dapat menanyakan informasi mengenai kepesertaan dan status penerimaan bantuan kepada bagian HRD tempat bekerja.
- Mengakses website BPJS Ketenagakerjaan. Informasi kepesertaan dapat diperiksa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengunjungi website BSU Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja dapat mengakses www.bsu.kemnaker.go.id untuk mencari informasi terkait program dan pengecekan penerima.
Perlu diperhatikan, informasi mengenai mekanisme pengecekan penerima BSU tahun 2022 tidak otomatis menjadi petunjuk terbaru untuk program yang direncanakan pada 2026. Pekerja sebaiknya mengikuti pengumuman dan prosedur resmi yang berlaku untuk penyaluran terbaru.
Berapa Besaran BSU yang Diterima Pekerja?
Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, BSU direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut disalurkan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima. Program ini direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan tersebut, penting untuk memastikan kesesuaian persyaratan serta memantau pengumuman resmi mengenai penetapan penerima dan mekanisme penyalurannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News