SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (17/12), Syarat Perpanjang SIM Murah

Selasa, 17 Desember 2024 | 04:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto
SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (17/12), Syarat Perpanjang SIM Murah

ILUSTRASI. SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (17/12), Syarat Perpanjang SIM Murah


SIM Keliling Bekasi. Catat jadwal SIM keliling di Kota Bekasi atau Bogor hari ini Selasa 17 Desember 2024 untuk perpanjang SIM. Syarat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mudah. Pastikan SIM lama masih berlaku.

SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

SIM keliling adalah sejumlah program terobosan Polri untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Mengutip website Korlantas Polri, kemudahan layanan perpanjang ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Baca Juga: Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Jadwal SIM keliling Bekasi

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 17 Desember 2024 berlokasi di Mega Bekasi Hypermall mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Tonton: Saham Bank Blue Chip Ini Diborong Investor Kakap Asing

Jadwal SIM keliling Bogor

Layanan SIM keliling Bogor hari ini Selasa 17 Desember 2024 berlokasi di Mall Cileungsi. Pendaftaran layanan SIM keliling Bogor  hari ini mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.

Perbedaan biaya tersebut tergantung pihak penyelenggara. Cek kesehatan dan tes psikologi dilakukan oleh pihak di luar Polri.

Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga perlu membaya asuransi kecelakaan sekitar Rp 50.000. Namun asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi dan Tangsel hari ini, Selasa 17 Desember 2024 . Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.

 

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Selanjutnya: Pilih yang Terdekat, Berikut Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17/12/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru