Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya

Senin, 25 November 2019 | 06:18 WIB Sumber: Kompas.com
Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya

ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11). Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.

Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.

Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda. 

1. Hanya di kawasan terbatas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputro mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.

“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11).

Baca Juga: Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman

2. Sanksi hingga Rp 250.000

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya. Pertama adalah represif non-yudisial. Maksudnya, pengguna skuter akan ditegur, disuruh balik atau kembali masuk.

"Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.

Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru