Soal emergency brake, Pemprov DKI akan dengar data Covid-19 dari pakar

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:59 WIB Sumber: Kompas.com
Soal emergency brake, Pemprov DKI akan dengar data Covid-19 dari pakar

ILUSTRASI. Kebijakan rem darurat atau emergency brake untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta akan ditarik kembali apabila kasus aktif Covid-19 melebihi standar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kebijakan rem darurat atau emergency brake untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta akan ditarik kembali apabila kasus aktif Covid-19 melebihi standar. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

"Kalau nanti memang sudah melebihi standarnya terkait R not-nya (angka reproduksi) kasus aktif dan lain semuanya, ya bisa saja emergency break ditarik kembali," ucap Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). 

Namun, pengambilan keputusan, kata Ariza, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa mendengar data dan fakta yang ada dari berbagai pihak.

Dia menjelaskan, keputusan untuk menarik rem darurat dan memperketat kembali PSBB di DKI Jakarta harus dengan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, seperti forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan satgas pemerintah pusat. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta memburuk, epidemiolog: Segera tarik rem darurat!

"Dengan para pakar, para ahli, para epidemiolog yang semua menyampaikan fakta dan data dan kami putuskan bersama," ucap Ariza. 

Dia mengatakan, selain kemungkinan untuk menarik rem darurat, ada juga kemungkinan kebijakan PSBB tetap pada masa transisi apabila kasus Covid-19 di DKI Jakarta tidak memburuk.

Begitu juga dengan kemungkinan akan ada pelonggaran, tapi pelonggaran tersebut hanya bisa diterapkan apabila kasus Covid-19 di Jakarta sudah sangat jauh membaik. 

Baca Juga: Pemprov DKI berencana tarik rem darurat Covid-19, pengusaha: UMKM makin banyak tutup

"Sebaliknya, kalau memang itu cukup standarnya baik, tetap seperti sekarang. Dan kalau semakin baik lagi, bisa saja ada pelonggaran. Jadi semua keputusan itu sangat tergantung pada fakta dan data," ucap Ariza. 

Data teranyar kasus Covid-19 secara keseluruhan pada 28 Desember 2020 di DKI Jakarta mencapai 177.604 kasus, bertambah 1.678 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 14.500 pasien yang saat ini masih dirawat atau isolasi mandiri (kasus aktif). 

Sementara itu, 156.878 orang dinyatakan sembuh dan 3.226 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Akan Dengar Data Covid-19 dari Pakar"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari

 

Selanjutnya: Pemprov DKI berencana terapkan PSBB ketat, ini kata ekonom CORE

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru