Soal Tiktok, Kemendag Tegaskan Media Sosial Tak Boleh Berjualan

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:00 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Soal Tiktok, Kemendag Tegaskan Media Sosial Tak Boleh Berjualan

ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan pesan pemeberitahuan dari TikTok di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023).


TIKTOK - JAKARTA. Tiktok hanya punya waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan migrasi back-end transaksi Tiktok Shop ke Tokopedia terhitung sejak 11 Desember 2023, yakni saat pertama kali Tiktok mengumumkan investasinya di platform e-commerce tersebut. 

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan, platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry  dilansir ANTARA, Jumat (23/2).

Ia menegaskan bahwa Tiktok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Ia bilang, dalam proses migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia, Kemendag akan memastikan tidak ada pelanggaran. Media sosialnya tidak boleh berjualan. Untuk itu, kata dia, masih perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag. 

Baca Juga: Masih Langgar Aturan, Menteri Teten Minta Kemendag Segera Tindak TikTok Shop

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada Tiktok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Maklum, Tiktok dinilai butuh waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

Menurut laporan Kontan.co.id, Senin(19/2), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut bahwa Tiktok Shop masih melanggar Permendag 31. Oleh karena itu, ia meminta Kemendag melakukan tindakan. “Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," tegas Teten Masduki saat ditemui di Kantornya, Senin (19/2).

Teten mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan investasi Tiktok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Baca Juga: Menakar Efek Keperkasaan Tiktok

Namun, Teten mengakui tidak bisa berbuat banyak karena yang berwenang menindak pelanggaran Permendag 31/2023 adalah Kementerian Perdagangan. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," ucap Teten. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang dalam keterangannya mengatakana, proses migrasi back-end system iktok Shop ke Tokopedia sudah 70%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru