Sosialisasi pengosongan Kalijodo dimulai

Senin, 15 Februari 2016 | 10:19 WIB Sumber: Kompas.com
Sosialisasi pengosongan Kalijodo dimulai


JAKARTA. Kalijodo kembali jadi sorotan setelah ada sebuah kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di Jalan Daan Mogot beberapa waktu lalu. Itu sebenarnya kecelakaan lalu lintas biasa.

Apa hubungan kecelakaan itu dengan Kalijodo? 

Rupanya, sebelum peristiwa tabrakan itu terjadi, Riki Agung Prasetio, pengendara mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan itu, baru saja pulang dari kawasan prostitusi Kalijodo. 

Maka, pratik prostitusi di kawasan itu, yang sebenarnya merupakan jalur hijau, kembali jadi perhatian.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lalu berencara menertibkan kawasan Kalijodo. 

Segenap instansi pemerintah pun langsung turun tangan dan mau berpartisipasi dalam menangani penertiban Kalijodo. Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai pemilik wewenang wilayah, dan pihak kepolisian seperti Polda Metro Jaya semua mau ikut berperan dalam rencana penertiban. 

Hingga saat ini memang belum ada satu pun pemkot yang melayangkan surat peringatan (SP) kepada warga di Kalijodo terkait penertiban tersebut. 

Namun hari Minggu (14/2) kemarin, seminggu pasca tabrakan itu, Pemkot Jakarta Utara sudah mulai menyosialisasikan rencana fungsi lahan kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sosialisasi dilakukan di RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dalam surat pemberitahuan yang diedarkan itu disebutkan bahwa semua bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan.  Surat pemberitahuan itu ditempelkan di setiap bangunan yang ada di RW tersebut, termasuk di kafe, rumah makan, maupun hunian warga. 

Camat Penjaringan, Abdul Chalit, mengatakan, setelah sosialisasi itu pihaknya baru akan melanjutkan ke tahap berikut, yakni pemberian SP 1. Namun ia belum bisa memastikan, kapan SP 1 tersebut diturunkan. 

Pihaknya kini juga membuka posko pendaftaran dan penanganan Kalijodo yang terletak di Kantor Kecamatan Penjaringan. Posko itu itu nantinya akan mendata pekerja seks komersial (PSK), pramusaji, dan pekerja lainnya di kawasan Kalijodo yang berniat beralih profesi.

Warga yang menghuni kawasan Kalijodo dan memiliki KTP DKI Jakarta akan didata untuk mendapat jatah unit rusun atau dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (Dian Ardiahanni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru