SPBE Diduga Kurangi Volume Elpiji 3 Kg, Kerugian Konsumen Rp 1,7 Miliar per Tahun

Minggu, 26 Mei 2024 | 19:42 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
SPBE Diduga Kurangi Volume Elpiji 3 Kg, Kerugian Konsumen Rp 1,7 Miliar per Tahun

Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadapproduk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan barang penting & komoditas strategis di SPBE di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta (25/5).


ELPIJI - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menemukan Stasiun Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga melakukan kecurangan dalam mengisi tabung elpiji 3kg. 

Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tiadk sesuai. 

"Penyegelan dilakukan karena setelah kita cek masyarakat yang menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari itu," kata Mendag dalam keteranganya, Sabtu (25/5). 

Baca Juga: Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur

Mendag mengatakan adanya tindakan melawan hukum ini berdampak pada kerugian di tingkat konsumen yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar per tahun. 

Lebih lanjut, Mendag melaporkan pada periode Oktober 2023 sampai dengan Mei 2024, pihaknya telah melakukan pengawasan Baran Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. 

Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksuaian pelabelan dan ketidaksuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPE tersebut dengan proyeksi kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun. 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Atas pelanggaran itu, Mendag mengancam akan melakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 166 ayat (1) dan (2). 

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," jelas Mendag. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru