Sri Mulyani bolehkan dana keistimewaan DIY digunakan untuk penanganan pandemi

Selasa, 27 Juli 2021 | 05:55 WIB   Reporter: Bidara Pink
Sri Mulyani bolehkan dana keistimewaan DIY digunakan untuk penanganan pandemi


MAKROEKONOMI -

  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan ketentuan anyar terkait penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK no. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. 

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan bisa digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19,” ujar Pasal 14A ayat (1) dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Dana Keistimewaan DIY ini adalah dana yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana TKDD. 

Penggunaan dana tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas untuk, pertama, penyediaan fasilitas kebutuhan medis penanganan pandemi Covid-19. Kedua, pembiayaan relawan penanganan pandemi Covid-19. 

Ketiga penyediaan sarana dan prasarana penanganan pandemi Covid-19, termasuk penyediaan mobil ambulans. Keempat, pemberian jaminan hidup bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Kelima, mendorong penyediaan plasma konvalesen untuk mempercepat penanganan pandemi. 

Nantinya, pendanaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi ini dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan. 

Gubernur DIY wajib menyampaikan laporan atas perubahan rencana penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 kepada menteri keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

“Kemudian, dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri/Pimpinan lembaga terkait paling lambat 10 hari kerja sejak rencana penggunaan dilakukan perubahan,” tulis Pasal 14A ayat (4). 

Asal tahu saja, PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu per tanggal 19 Juli 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru