Sultan HB X tetapkan status tanggap darurat virus corona di Yogyakarta

Jumat, 20 Maret 2020 | 17:35 WIB Sumber: Kompas.com
Sultan HB X tetapkan status tanggap darurat virus corona di Yogyakarta

ILUSTRASI. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Minggu (15/3/2020). Sultan HB X tetapkan status tanggap darurat virus corona di Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atm


VIRUS CORONA - YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19. 

Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (20/3/2020), hingga 20 Mei 2020. 

Baca Juga: Sebanyak 369 pasien di 17 provinsi positif virus corona Covid-19, ini penyebarannya

"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Maka formalitasnya Pak Gubernur menyatakan kalau DIY tanggap darurat," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (20/03). 

Baskara Aji menyampaikan dengan ditetapkan status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa dikerahkan bersama-sama. "Bupati, wali kota tentu nanti akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kota dan kabupaten," tandasnya. 

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantan, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona. "Maka perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara. 

Dalam surat penetapan status tanggap darurat virus corona, HB X juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. 

Baca Juga: Cegah corona, ini yang telah dilakukan Kemenhub di angkutan publik

Termasuk di antaranya adalah kegiatan penyelamatan, dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban virus corona. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di DIY"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru