PADANG. DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui penambahan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 32,39 miliar dalam perubahan Perda No.12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas.
"Penambahan modal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mempertahankan komposisi saham pemerintah Sumbar pada PT Asuransi Bangun Askrida," kata Ketua Panitia Pembahasan, Liswandi saat rapat paripurna di Padang, Senin (30/1).
Ia menjelaskan investasi Pemerintah Sumbar pada PT Asuransi Bangun Askrida telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial berupa peningkatan PAD yakni dividen atau laba perusahaan yang diterima tahun 2015 sebanyak Rp 16,297 miliar dan sejak tahun 2005 sudah diterima sebanyak Rp 93 miliar.
Jumlah dividen yang diterima tersebut sudah melebihi dari modal yang diinvestasikan pada PT Asuransi Banguin Askrida, ujarnya.
Kegiatan usaha PT Asuransi Bangun Askrida, terangnya terdiri atas unit asuransi konvensional dibidang asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, asuransi rekayasa, kecelakaan diri, penyimpanan uang, pengangkutan barang, dan asuransi surat-surat penjaminan.
"Realisasi penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata Liswandi.
Selain itu perubahan perda tersebut juga untuk penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan BUMD Sumbar lainnya, ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan selama pembahasan perubahan perda itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta masukan pada pihak lainnya seperti konsultasi ke Dirjen Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, konsultasi ke Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan dan beberapa pihak lain.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengucapkan terima kasih dengan penetapan perubahan perda itu, sehingga ke depan ruang untuk penambahan penyertaan modal akan lebih terbuka.
"Pembahasan ini cukup lama dan akhirnya dapat disepakati bersama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News